LEMBAGA PERS MAHASISWA

LPM ALIF

STAI Al-Hamidiyah Bangkalan

BEM dan DPM Klarifikasi Peran Pengawalan Anggaran Organisasi Mahasiswa


Polemik mengenai pengawalan anggaran organisasi mahasiswa kembali menjadi perhatian setelah sebelumnya muncul sorotan terhadap peran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM).

Dalam klarifikasinya, BEM menegaskan bahwa pihaknya memiliki peran dalam mengawal anggaran Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang berada di bawah koordinasinya. Artinya, ketika terdapat persoalan terkait anggaran UKM yang menjadi bagian dari lingkup koordinasi BEM, BEM memiliki keterlibatan dalam mengawal kepentingan UKM tersebut.

Dengan demikian, tidak tepat apabila BEM dikatakan sama sekali tidak melakukan pengawalan terhadap anggaran organisasi mahasiswa. Pengawalan terhadap anggaran UKM yang berada di bawah koordinasinya merupakan bentuk nyata keterlibatan BEM dalam mengawal kepentingan anggaran organisasi mahasiswa, meskipun ruang lingkupnya berada pada UKM yang menjadi bagian dari koordinasinya.

Sementara itu, keberadaan DPM memiliki fungsi yang berbeda dalam struktur organisasi kemahasiswaan. DPM menjalankan fungsi representasi dan pengawasan sesuai dengan kedudukan serta kewenangan yang dimilikinya.

Sebelumnya, keterlibatan PMII dalam mengawal persoalan anggaran juga menjadi sorotan. PMII melakukan audiensi sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait persoalan anggaran organisasi mahasiswa. Hal tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi dan peran lembaga mahasiswa lainnya dalam persoalan tersebut.

Namun, keterlibatan PMII dalam audiensi tidak serta-merta berarti mengambil alih fungsi BEM maupun DPM. Setiap organisasi memiliki ruang dan mekanisme masing-masing dalam menyampaikan aspirasi serta mengawal kepentingan mahasiswa.


Perbedaan bentuk pengawalan tersebut penting untuk dipahami agar dinamika yang berkembang tidak berubah menjadi persoalan antarlembaga. BEM memiliki tanggung jawab dalam lingkup UKM yang berada di bawah koordinasinya, DPM memiliki fungsi pengawasan dan representasi sesuai kewenangannya, sementara organisasi mahasiswa lainnya juga memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi.

Dengan demikian, pengawalan terhadap anggaran organisasi mahasiswa tidak hanya dapat dilihat dari siapa yang melakukan audiensi atau menyampaikan tuntutan, tetapi juga dari bentuk pengawalan yang telah dilakukan oleh masing-masing lembaga sesuai dengan fungsi, posisi, dan kewenangannya.



Penulis : Mahasiswa kuda

Pimred: Moh Kholis

Penanggung Jawab: Nur Azizah( PU LPM ALIF)


Tulisan Populer
Tulisan Terbaru
Tulisan Terbaca